Namlea – 4 Fraksi di DPRD Kabupaten Buru, secara tegas menolak pinjaman 75 Miliard yang direncanakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ke-4 fraksi tersebut masking-masing fraksi PPP, PKB, Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) dan fraksi Bupolo.
Pasalnya, Pemda terkesan tertutup, terbukti sebelumnya Pemda tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD terkait rencana pinjaman tersebut. Disamping itu, masih ada pinjaman Pemda yang belum diselesaikan kepada pihak swasta pada tahun sebelumnya. Apalagi, tidak diketahui dengan jelas untuk keperluan apa rencana pinjaman dana 75 M tersebut.
Hal itu dikemukakan Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Buru, Bambang Lang Lang Buana dalam jumpa pers di balai rakyat, Jumat (4/6/2021).
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya, bahwa rencana pinjaman 75 M dari PT SMI, belum ada kesepakatan dengan DPRD, sehingga hal itu akan menjadi beban bagi anggaran daerah.
“Apalagi PAD daerah ini selama tahun berjalan sangat minim, sehingga anggaran dari mana bisa digunakan untuk menutupi pinjaman utang tersebut,”ujarnya.
Dikatakan Tanaya, pandemi covid-19 hingga saat ini masih berlanjut, sehingga tidak mungkin pinjaman itu dapat kembalikan. Apalagi jabatan Bupati Buru Ramly Umasugi hanya tinggal menghitung bulan akan berakhir.
“Mengingat masa jabatan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi akan berakhir 22 Mei tahun 2022, tidak mungkin dapat menyelesaikan pinjaman tersebut, sehingga kami ke 4 fraksi di DPRD Buru secara tegas menolak rencana pinjaman tersebut, karena akan membebani APBD,”tegas Tanaya.
Ketua fraksi Gerakan Rakyat Sejahterah (GRS) Mohammad Rustam Fadly Tukuboya menegaskan, penolakan ke 4 fraksi di DPRD Buru tersebut cukup beralasan, karena masih ada pinjaman Pemda yang belum diselesaikan kepada pihak swasta pada tahun sebelumnya, sehingga sangat tidak mungkin ada pinjaman lagi.
Diakui Tukuboya, selama DPRD melakukan rapat, baik KUA, PPAS maupun RAPBD tahun 2021, Pemda tidak pernah menyampaikan akan melakukan pinjaman kepada pada PT SMI.
Apalagi katanya, Pemda Buru masih mewarisi pinjaman 50 M pada Bank PT BPDM di tahun 2017 hingga tahun 2022, bahkan data Base belanja pegawai semakin besar, berpengaruh terhadap Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan berstatus rendah, sehingga tidak membantu untuk bisa melunasi pembayaran pinjaman tersebut.
Selain itu tambah Tukuboya, di tahun 2020 kemarin Pemda memasukan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS yang menjadi pembengkakan terhadap APBD.
“Ini berdasarkan dokumen pengajuan pinjaman daerah ke PT SMI dan apabila Kementrian Keuangan tetap menyetujui pinjaman tersebut, maka kami 4 fraksi di DPRD Buru tidak akan bertanggungjawab atas pembayaran utang melalui APBD tahun berikutnya,” tegas Tukuboya. (AK)