Piru – Empat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (10/10/2021) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Waisamu, Kecamatan Seram Barat Tahun 2015-2016.
Empat penyidik tersebut yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sudharmono Tuhulele SH, Kepala Seksi Barang Bukti Farids Dhestarastra SH, Garuda Chakti Viratama SH dan Albert salah satu staf Pidsus Kejari SBB.
Sementara kedelapan orang saksi yang diperiksa tersebut, yakni berinisial CH, HM, HL, HS, NS, NR, WH dan M. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai masyarakat biasa penerima bantuan dan pengepul material lokal, seperti batu kerikil dan sirtu yang dibeli Desa untuk mengerjakan proyek.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB, Darmono Tuhulele SH saat ditemui di Kejari SBB Jln Jacobus Puttilehalat, Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Kamis, (12/11/2021) mengungkapkan, pemeriksaan on the spot dilakukan pihaknya ke Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat.
Alasannya, karena selama ini sejumlah saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari SBB tidak pernah hadir dengan alasan terkendala biaya transportasi.
Menurut Tuhulele, jumlah saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Balai Desa Waisamu tersebut sebanyak 34 orang, tetapi yang hadir hanya 8 orang.
Tujuan pemeriksaan on the spot kata Tuhulele, untuk mempercepat proses penanganan perkara, mengingat kasus dugaan Penyelewengan DD dan ADD Desa Waisamu tersebut, sudah bergulir sejak tahun 2015 dan 2016 lalu.
“Katong mempercepat penanganan perkara, karena ini adalah melanjutkan perkara yang lama ” ungkapnya.
Disingung mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Tuhulele menandaskan, pihaknya belum bisa menjelaskannya. Pasalnnya, saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti- bukti, sehingga ditakutkan ada upaya untuk menyembunyikan atau mehilangkan bukti – bukti perkara tersebut.
Ia mengaku, pemeriksaan terhadap delapan orang saksi tersebut, sebenarnya masih kurang jika dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada, karena itu pihaknya juga sudah melayangkan panggilan untuk sembilan orang saksi lain yang berada di Kota Ambon, namun hingga saat ini baru satu saksi yang memenuhi panggilan tersebut.
Karena kendala ketidakhadiran saksi, Tuhulele menyatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah berikut, yakni kembali menginventarisir jumlah saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan ADD Desa Waisamu Tahun 2015 dan 2016 itu.
Pasalnya, menurut informasi dari salah satu Perangkat Desa Waisamu, ada beberapa saksi yang sudah tidak berada di Desa yang terletak di Kecamatan Kairatu Barat tersebut, namun mereka sudah berada di Provinsi Papua dan di Daerah lainnya.
Karena itu, untuk para saksi yang berada di Kota Ambon, yang selama ini masih mangkir dari panggilan, pihaknya akan ke Ambon dan melakukan pemeriksaan di Kejari Ambon. (NK)