Polres Buru Lakukan Penertiban Penambangan Emas Ilegal Gunung Botak

by -135 views

Namlea – Polres Pulau Buru, melakukan penertiban kegiatan penambangan emas ilegal dilokasi PETI Gunung Botak, Desa persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis (19/5/2022).

Penertiban tersebut berdasarkan surat perintah Kapolres Pulau Buru nomor SPRIN/636/V/PAM.3.3./2022 tanggal 19 Mei 2022.

Paur Humas Polres Buru, Aipda Jamaludin dalam dalam release-nya yang diterima media ini, Kamis (19/5/2022) menjelaskan, kegiatan penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Polres P. Buru Akp Uspril W. Futwembun, S. Sos, M.H. melibatkan sejumlah pejabat Polres, dengan 149 personil Polres Pulau Buru, aparat Koramil 04 Waeapo dan Subden POM Namlea.

Dikatakan, kegiatan penertiban itu bertujuan untuk menghentikan aktifitas penambangan ilegal di lokasi tambang emas Gunung Botak, karena aktifitas masyarakat tersebut telah menarik masyarakat luar Kabupaten Buru untuk bergabung melakukan aktifitas penambangan secara ilegal, sehingga hal itu meningkatkan potensi konflik dan potensi terjadinya gangguan kamtibmas.

Dijelaskan, sebelum melakukan pemusnahan tenda maupun barang-barang milik penambang, para penambang telah dihimbau untuk mengosongkan lokasi PETI gunung Botak tersebut.

Dalam kegiatan penertiban, tidak ada perlawanan dari penambang, dan saat itu tim berhasil menurunkan 1500 penambang ilegal dari lokasi tersebut. (K-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *